

KBRN, BIAK: Banyak wahana sepeda motor ditemukan di jalan raya Biak Numfor, dan bahkan di bawah izin orang tua mereka, mereka dikendalikan oleh anak di bawah umur, dan mereka yang tidak memiliki orang tua.
Terkait dengan ini, Kasat Lantas Biak Numofor Police IPTU Adhitya Rizki Ridhotomo mengatakan bahwa mereka merujuk pada Pasal 281 UU No. 22 2009, yang melibatkan lalu lintas jalan dan transportasi, dan dengan tegas melarang anak -anak di bawah 16 tahun.
The IPTU Adhitya Rizki Rizki Rizki Ridhotomo said: “We are from the Biak NumFor’s traffic department to appeal, and invite the entire community, especially for parents, and do not let their children be underage on motorcycles or cars in motorcycles or cars. Children, Mari kita jaga anak -anak kita. “(1/29/2025)))
“Selain melanggar hukum, anak -anak yang mengendarai kendaraan sering sering terjadi dalam kecelakaan, dan bahkan anak di bawah umur, dan bahkan menyebabkan pengemudi mati. Misalnya, pada hari Minggu sore di Samofa (26/2025), kecelakaan lalu lintas),” dikatakan.
IPTU Adhitya Riidhotomo menekankan bahwa BIAK NUMFOR TELAH masyarakat telah mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Dia berkata: “Hentikan pelanggaran, hentikan kecelakaan, keamanan manusia.”
Kasat Lantas juga menyatakan belasungkawa bahwa ia mengizinkan almarhum meninggalkan almarhum karena kecelakaan lalu lintas.
Di masa lalu, kecelakaan fatal (satu kecelakaan) terjadi. untuk salah satu dari mereka.
rri.co.id